ke-5 Kalinya Kepulauan Meranti Raih Predikat WTP 

Rabu, 31 Mei 2017 | 04:21:14 WIB

Metroterkini.com - Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pemkab Kepulauan Meranti semakin teruji, Selasa (30/5), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Riau memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) penggunaan APBD Tahun 2016.

Penyerahan PHP BPK RI, diawali dengan penandatanganan berita yang dilanjutkan dengan penyerahan LHP oleh Ketua BPK RI Perwakilan Riau Harri Purwaka SE MSF AK CA kepada Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Fauzy Hasan dan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, LHP tersebut diterima Bupati Kepulauan Meranti Drs HIrwan MSi di gedung BPK RI Perwakilan Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dengan diraihnya Predikat WTP LHP LKPD Kepulauan Meranti Tahun 2016, Kabupaten Meranti berhasil mempertahankan kwalitas penyajian Laporan Keuangan dengan predikat WTP lima kali berturut-turut. "Selamat kepada Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mempertahankan kwalitas penyajian laporan  keuangannya," ujar Ketua BPK RI Perwakilan Riau Harri Purwaka.

Kriteria yang digunakan oleh BPK RI dalam memberikan predikat WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah meliputi Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Udangan, Efektifitas Pengendalian Sistem Intern, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, Penataan dan Pengelolaan Aset Tetap.

Dari penilaian BPK RI sesuai kriteria tersebut Kabupaten Meranti bersama 3 Kabupaten lainnya yakni Rokan Hulu, Bengkalis dan Indra Giri Hulu layak diberikan predikat WTP terhadap Laporan Keuangannya. Hal ini menandakan Laporan Keuangan 4 Kabupaten ini dinilai Kredible, Akuntable dan Transparan.

“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Riau atas opini WTP yang telah diberikan, dan ini merupakanyang kelima kalinya secara berturut-turut. Untuk sebuah kabupaten baru tentu ini layak diapresiasi,"papar Bupati.

"Terima kasih juga atas kinerja bidang keuangan Meranti dan semua OPd yang telah berhasil menyajikam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dalam sambutannya Ketua BPK RI Perwakilan Riau Harri Purwaka SE menyampaikan, masih adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturanperundang-undangan. Namun, dari keseluruhan LHP atas LKPD tahun 2016 layak diberikan predikat WTP.

Ia juga mengingatkan sesuai pasal 20 UU nomor 15 tahun 2014, pejabat daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. 

Sekedar informasi turut hadir dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Tahun 2016 Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah Julian Norwis SE MM, Kepala Bappeda Meranti Murod, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hariyandi dan lainnya. [def-Hms]

Terkini